KOBA, pelitababel.com – OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkait penyampaian hasil dan pembahasan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Bangka Tengah, diumumkanlah instansi yang meraih hasil kepatuhan dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, Kamis (16/02/2023).
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meraih predikat Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi kategori B) dengan nilai 80,27 dan menduduki peringkat 138 dari 415 kabupaten se-Indonesia. Dari tujuh instansi yang menjadi lokus penilaian di Kabupaten Bangka Tengah, terdapat hasil lima diantaranya berada di Zona Hijau (tinggi) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Namang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK), dan dua sisanya di Zona Kuning (sedang) yakni Puskesmas Koba dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Hasilnya penilaian kami ambil dari aspek kompetensi, sarana, dan pola pengaduan, termasuk bagaimana persepsi pengguna layanan,” jelas Shulby Yozar Ariadhy, Kepala OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, saat sambutan.
Melihat hasil yang dicapai Kabupaten Bangka Tengah, Yozar mengapresiasi namun tak lupa mengingatkan agar lebih meningkatkan lagi hasil yang telah dicapai saat ini.
“Ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait dengan pengaduan. Mengingat pola pengaduan ini adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009,” pesannya.
Menanggapi hasil yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah, menjadikan ini sebagai bahan evaluasi agar bisa memperbaiki segala kekurangan.
“Penghargaan yang sudah diterima ini, tidak menjadikan kita tinggi hati, karena sebetulnya penilaian ini menyadarkan apa yang menjadi kekurangan kita,” ujarnya merendah.
Namun, Orang Nomor Satu di Bangka Tengah ini akan melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, serta mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Disinggung tentang pengaduan yang merupakan salah satu komponen yang harus ditingkatkan lagi, Bang Ayi sapaan akrab Bupati Bangka Tengah ini, menindaklanjuti dengan pola jemput bola.
“Hemat saya, pengaduan ini bisa dilakukan dengan jemput bola atau terjun langsung ke masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka. Apa saja yang menjadi keinginan dan kebutuhan mereka dan kekurangannya di mana,” jelasnya yang berharap penghargaan ini menjadikan Pemerintah Bangka Tengah terus meningkatkan pelayanan publiknya