SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka Senin (11/09/2023), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian
Rancangan Perubahan APBD TA.2023 dan Persetujuan Raperda. Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan Penyampaian Rancangan Perubahan Apbd
Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 Yang Akan
Disampaikan Bertujuan Untuk Mensinkronkan Berbagai Hal Yang Tidak Sesuai Lagi Dengan APBD Tahun 2023, Dengan Harapan Penyerapan Anggaran Pada Setiap Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Dapat Berjalan Sesuai Dengan Target Kinerja
Yang Sudah Direncanakan.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023 Yang Telah Disampaikan Ini, Akan Dibahas Secara Bersama- Sama Antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Sesuai Dengan Jadwal Yang Telah Ditetapkan Dan Mekanisme Yang Diatur Dalam Tata
Tertib DPRD Kabupaten Bangka.
Selanjutnya Adalah Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Yang Berjudul: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Rancangan Peraturan Daerah Tersebut Sudah Disampaikan Oleh Bupati Bangka Melalui Rapat Paripurna Pada Tanggal 31 Agustus 2023 Yang Lalu, Dan Telah Dilakukan Pengkajian Dan Pembahasan Oleh Pansus X, Pansus XI Dan Pansus XII Bersama-Sama Dengan OPD
Terkait Untuk Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kabupaten Bangka Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka Belum Bisa Disahkan Dan Masih Dalam Proses Pembahasan Oleh Pansus XI.
Sedangkan Hasil Dari Pansus XII Untuk Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Ini Akan Kita Bahas Lebih Lanjut Dengan Tim Berkenaan Dengan Adanya Zona Atau Batas Wilayah Darat
Dengan Zona Laut Yang Belum Berkoordinasi Dengan Instansi Terkait
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Terasa Spesial Bagi Kita, Karena Inilah Periode Kali Pertama Penyusunan Rancangan Perubahan Apbd Dengan Asumsi Pendapatan Daerah Dan Belanja Daerah Terbesar Dalam
Sejarah Kabupaten Bangka Dan Menjadi Lebih Spesial Lagi Karena Tahun 2023 Menjadi Tahap Maturitas Bagi Pencapaian Akhir “Bangka Setara”.
Pencapaian Tersebut Tentunya
Akan Sangat Ditentukan Oleh Pilihan-Pilihan Kegiatan Yang Akan Dihasilkan Dari Forum Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Ini. Dari Sisi Lain, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Juga Lebih Bermakna, Karena Melanjutkan Pelaksanaan Pembangunan Yang Mampu Mewujudkan Mekanisme Checks And Balances Yang Seimbang Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Kurun Waktu Beberapa Tahun Terakhir Ini Pula, Pemerintah Kabupaten Bangka Telah Melakukan Perubahan Mendasar Pada Tata Kelola Pemerintahan Dan Reformasi Fiskal Untuk Mewujudkan Program Pro Rakyat Dan Pelayanan Publik Yang Prima.
Reformasi Ini Telah Ikut Memperbaiki Kinerja Pebangunan Yang Secara Jelas Tergambar Dari Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Kapasitas Pemerintahan, Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dan Penurunan Angka Kemiskinan.
Mulkan juga Mengajak DPRD Kabupaten Bangka Dan Segenap Stakeholders Pembangunan Untuk Bersama-Sama Meningkatkan Kualitas Pengelolaan APBD Kita, Bersama-Sama Mempertahankan Opini Pengelolaan Keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” Dan Predikat “BB” Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Selain Agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Juga Sekaligus Pengesahan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dimana Ke-2 (Dua) Raperda Merupakan Usulan Pemerintah Daerah Yang Telah Ditetapkan Di Propemperda Tahun 2023.
Adapun Ke–2 (Dua) Raperda Yang Dimaksud, Yaitu : 1.Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Dan 2.Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Di Dalam Rancangan Perda Ini Akan Diatur Beberapa Jenis Pajak Baru Yang Menjadi Objek Pajak Daerah, Yakni Opsen Atau Pungutan Tambahan Pajak Menurut Persentase Tertentu Untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Semoga Dengan Adanya Penambahan Jenis Pajak Tersebut, Dapat Menjadi Sumber
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bangka Sedangkan Untuk Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka
Dikembalikan Berdasarkan Hasil Konsultasi Dan Koordinasi Pansus XI Ke Kementerian
Dalam Negeri Agar Dilakukan Revisi Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.