Pangkalpinang, pelitababel.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkup Pemkot Pangkalpinang.
Hal itu disampaikan dalam audiensi dan silahturahmi antara Walikota Maulan Aklil dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel dan Babel Romadhaniah di rumah dinas Walikota, Kamis malam (12/01/2023)
“Alhamdulillah malam ini kita kedatangan Ibu Romadhaniah Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel dan Babel. Selain bersilahturahmi juga sosialisasi rencana penerapan NIK sebagai NPWP,” ucap Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumsel Babel menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil
Romadhaniah mengatakan implementasi NIK menjadi NPWP akan serentak dilaksanakan pada Januari 2024 nanti namun proses validasi sudah bisa dimulai pada Maret ini.
Ia menjelaskan program ini merupakan program pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia Satu Data
“Perubahan ini sebenarnya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja karena NIK dan NPWP sudah sama,” jelas Romadhaniah.