Pangkalpinang, pelitababel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna ke 15 masa persidangan III, Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/07/2023) pagi.
Sidang Paripurna Persetujuan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, diterima 7 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang dan mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Perda.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akli, menyampaikan ucapan terima kasih, kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yang telah menerima Laporang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, semoga kita mendapat Rahmat dan Inayah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan pengesahan Raperda genyang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda.
Rapat ini digelar di ruang rapat Banggar DPRD Kota Pangkalpinang, Minggu (23/07/2023), diikuti pihak Pemerintah bersama pihak Banggar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Abang Hertza.
Selain dihadiri anggota Banggar, rapat ini juga dihadiri oleh Sekda Mie Go beserta kepala OPD lingkup Pemkot Pangkalpinang.
Usai rapat, Abang Hertza mengatakan mayoritas anggota Banggar menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Perda.
“Kawan kawan di Banggar mayoritas menyetujui terkait Raperda menjadi Perda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ungkap Abang Hertza.
Dikatakan Hertza, sesuai dengan yang diharapkan tindak lanjut dari rapat badan anggaran menyikapi temuan BPK sudah secara signifikan diselesaikan Pemerintah Daerah
“DPRD juga memahami itu, sehingga ini diselesaikan dengan baik,” pungkas Hertza